Artikel kali ini akan membahas tentang kongsi-kongsi dagang yang pernah mendatangi Nusantara, VOC, dan kerugian maupun keuntungan dari kolonialisme dan imperialisme.
KONGSI DAGANG
Kongsi dagang yang pernah berada di Nusantara, yaitu :
Portugis : Compagnie Des Indes (CDI)
Compagnie Des Indes Orientales/Compagnie Des Indes didirikan oleh Perancis pada tahun 1664 dalam rangka memperkuat persaingan antar pedagang Eropa.
Spanyol & Inggris : East India Company (EIC)
Perusahaan Hindia Timur Britania/British East India Company/John Company, merupakan sebuah perusahaan saham-gabungan dari para investor, yang diberikan Royal Charter oleh Elizabeth I pada 31 Desember 1600 di London, dengan tujuan untuk menolong hak perdagangan di India. Di Asia, Inggris tidak mempunyai sistem administrasi terpusat seperti Belanda, maka tidak mengherankan kalau di Banten ada tiga kantor dagang milik Inggris. Sedangkan kantor pusatnya berada di London. Slogan kongsi dagang ini adalah “Question Your Desires”.
EIC tidak mampu bersaing dengan VOC dalam merebut monopoli rempah-rempah. Di Batavia tidak bisa bertahan, di Banten harus tunduk kepada kebijaksanaan VOC, di Maluku terpaksa diusir dari Pulau Run (1622), dan di Ambon beberapa pegawai EIC ada yang dibunuh (1623).
Belanda : Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) > Akan dibahas secara khusus dibawah
SEJARAH VOC DAN HAK-HAK ISTIMEWA
A. Biografi
Keinginan Belanda untuk melakukan monopoli dibidang perdagangan dikawasan Nusantara ternyata tidak hanya merupakan keingan Belanda sendiri, tetapi juga negara lainnya, seperti Inggris. Bahkan Inggris telah mendahului langkah VOC dengan membentuk sebuah perserikatan dagang untuk kawasan Asia di tahun 1600 yang diberi nama EIC (East India Company), yang mana telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pedagang Belanda sehingga persaingan yang tadinya ada di antara mereka sendiri berubah menjadi kesepakatan untuk membentuk sebuah badan dagang guna membendung EIC.
Untuk menghilangkan persaingan antar pedagang Belanda dan untuk mengahdapi persaingan dagang dengan bangsa Eropa lainya, maka pada tanggal 20 Maret 1602, atas prakarsa Pangeran Maurits dan Olden Barneveld didirikan kongsi perdagangan bernama Verenigde Oost-Indische Compagnie/VOC (Perkumpulan Dagang Hindia Timur/Perusahaan Hindia Timur). Pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang. Pada tahun 1602 VOC membuka kantor pertamanya di Banten yang dikepalai oleh Francois Wittert. Kemudian kantor pusatnya bertempat di Oost-Indisch Huis, Amsterdam,Belanda, Republik Belanda.
Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia, sekaligus merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham. Di kalangan orang Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni. Istilah ini diambil dari kata compagnie dalam nama lengkap perusahaan tersebut dalam bahasa Belanda. Tetapi rakyat Nusantara lebih mengenal Kompeni sebagai tentara Belanda karena penindasannya dan pemerasan kepada rakyat Nusantara yang sama seperti tentara Belanda.
B. Tujuan dibentuknya VOC
Tujuan utama dibentuknya VOC seperti tercermin dalam perundingan 15 Januari 1602 adalah untuk “Menimbulkan bencana pada musuh dan guna keamanan tanah air”. Yang dimaksud musuh saat itu adalah Portugis dan Spanyol yang pada kurun Juni 1580 – Desember 1640 bergabung menjadi satu kekuasaan yang hendak merebut dominasi perdagangan di Asia. Untuk sementara waktu, melalui VOC bangsa Belanda masih menjalin hubungan baik bersama masyarakat Nusantara. Lebih detilnya, tujuan VOC yaitu :
a. Menghindari persaingan dagang tidak sehat di antara sesama pedang Belanda sehingga keuntungan maksimal dapat diperoleh.
b. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dagang dengan bangsa Eropa lainya.
c. Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol yang masih menduduki Belanda.
C. Hak istimewa ( Hak Octroi ) VOC
Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda. Hak octroi/hak tunggal artinya tidak boleh ada pihak lain yang boleh melakukan hal sama, kecuali VOC. Hak oktroi ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali. Dalam hal hak oktroi untuk VOC masa berlakunya adalah 23 tahun dan terus diperpanjang sampai akhirnya VOC mengalami kebangkrutan.
Hak octroi milik VOC meliputi hal berikut :
a. Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
b. Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
ü Hak mencetak dan mengedarkan uang
ü Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai
ü Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja
ü Hak memiliki angkatan perang sendiri
ü Hak mendirikan benteng
ü Hak menyatakan perang dan damai
ü Hak mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat
ü Hak merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda
ü Hak memungut pajak.
Karena hak-hak yang dimiliki VOC ini VOC berkembang pesat, bahkan Portugis mulai terdesak. Untuk mengusung kepentingan VOC diangkatlah gubernur jendral VOC yang pertama yaitu Pieter Both (1610-1614). Pada masa gubernur jendral J.P Coen, Jayakarta dinilai lebih strategis. Maka pada tahun 1611 ia merebutnya dan mengubah namanya menjadi Batavia. Kota ini lalu dijadikan pusat kekuasaan VOC di Indonesia.
Pos kolonial lainnya juga didirikan di tempat lainnya di Hindia Timur yang kemudian menjadi Indonesia, seperti di kepulauan rempah-rempah (Maluku), yang termasuk Kepulauan Banda di mana VOC menjalankan monopoli atas pala dan fuli. Metode yang digunakan untuk mempertahankan monopoli tersebut termasuk kekerasan terhadap populasi lokal, dan juga pemerasan dan pembunuhan massal.
Pada 1669, VOC merupakan perusahaan pribadi terkaya dalam sepanjang sejarah, dengan lebih dari 150 perahu dagang, 40 kapal perang, 50.000 pekerja, angkatan bersenjata pribadi dengan 10.000 tentara, dan pembayaran dividen 40%.
C. Politik Ekonomi VOC
Usaha VOC untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya adalah melalui monopoli perdagangan. Untuk itu VOC menerapakan beberapa aturan dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain :
1. Verplichhte Leverantie
Yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. Peraturan ini melarang rakyat untuk menjual hasil bumi kepada pedagang lain selain VOC.
2. Contingenten
Yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi.
3. Ektripasi
Yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi kelebihan produksi yang dapat menyebabkan harga merosot.
4. Pelayaran Hongi
Yaitu pelayaran dengan menggunakan perahu kora-kora untuk mengawasi pelaksanaan perdagangan VOC dan menindak pelanggarnya.
D. Sistem Birokrasi VOC
Untuk memerintah wilayah-wilayah di Indonesia, VOC mengangkat seorang gubernur jendral yang dibantu oleh empat orang anggota yang disebut Raad van Indie (dewan Hindia). Dibawah gubernur jendral ada gubernur yang memimpin suatu daerah, serta dibawah gubernur ada residen yang dibantu oleh asisten residen. Beberapa gubernur jendral VOC yang dianggap berhasil mengembangkan usaha dagang dan kolonisasi di Indonesia, antara lain:
a) Jaan Pieterszoon Coen ( 1619-1629 )
b) Antonio van Diemen ( 1636-1645 )
c) Joan Maetsycker ( 1653-1678 )
d) Cornelis Speelman ( 1681-1684 )
Dalam melaksanakan sistem pemerintahan VOC menerapkan sistem pemerintahan tidak langsung dengan memanfaatkan sistem feodalisme yang sudah berkembang di Indonesia.
E. Perlawanan kerajaan-kerajaan Islam terhadap VOC
Dalam praktinya VOC banyak sekali melakukan tindak kekejaman terhadap masyarakat Indonesia, sehingga bermunculanlah perlawanan-perlawanan dari rakyat pribumi yang menentang kesewenang-wenangan VOC. Dalam sejarah tercatat banyak kerajaan yang melakukan perlawanan-perlawanan besar terhadap VOC, antara lain :
· Kerajaan Mataram Islam, 1628-1629, gagal.
· Kesultanan Banten, 1651-1682, gagal (karena politik “Devide et Impera”).
· Kesultanan Makassar, 1666-1667, gagal (Perjanjian Bongaya).
· Rakyat Maluku, 1817, gagal.
F. Kemunduran VOC
Pada pertengahan abad ke-18 VOC mengalami kemunduran karena beberapa sebab sehingga dibubarkan. Alasannya adalah sebagai berikut:
Galeri VOC :
- Lambang VOC
- Galangan kapal Perusahaan Hindia Timur Belanda di Amsterdam, sekitar tahun 1750.
- Kantor VOC di Amsterdam.
KONGSI DAGANG
Kongsi dagang yang pernah berada di Nusantara, yaitu :
Portugis : Compagnie Des Indes (CDI)
Compagnie Des Indes Orientales/Compagnie Des Indes didirikan oleh Perancis pada tahun 1664 dalam rangka memperkuat persaingan antar pedagang Eropa.
Spanyol & Inggris : East India Company (EIC)
Perusahaan Hindia Timur Britania/British East India Company/John Company, merupakan sebuah perusahaan saham-gabungan dari para investor, yang diberikan Royal Charter oleh Elizabeth I pada 31 Desember 1600 di London, dengan tujuan untuk menolong hak perdagangan di India. Di Asia, Inggris tidak mempunyai sistem administrasi terpusat seperti Belanda, maka tidak mengherankan kalau di Banten ada tiga kantor dagang milik Inggris. Sedangkan kantor pusatnya berada di London. Slogan kongsi dagang ini adalah “Question Your Desires”.
EIC tidak mampu bersaing dengan VOC dalam merebut monopoli rempah-rempah. Di Batavia tidak bisa bertahan, di Banten harus tunduk kepada kebijaksanaan VOC, di Maluku terpaksa diusir dari Pulau Run (1622), dan di Ambon beberapa pegawai EIC ada yang dibunuh (1623).
Belanda : Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) > Akan dibahas secara khusus dibawah
SEJARAH VOC DAN HAK-HAK ISTIMEWA
A. Biografi
Keinginan Belanda untuk melakukan monopoli dibidang perdagangan dikawasan Nusantara ternyata tidak hanya merupakan keingan Belanda sendiri, tetapi juga negara lainnya, seperti Inggris. Bahkan Inggris telah mendahului langkah VOC dengan membentuk sebuah perserikatan dagang untuk kawasan Asia di tahun 1600 yang diberi nama EIC (East India Company), yang mana telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pedagang Belanda sehingga persaingan yang tadinya ada di antara mereka sendiri berubah menjadi kesepakatan untuk membentuk sebuah badan dagang guna membendung EIC.
Untuk menghilangkan persaingan antar pedagang Belanda dan untuk mengahdapi persaingan dagang dengan bangsa Eropa lainya, maka pada tanggal 20 Maret 1602, atas prakarsa Pangeran Maurits dan Olden Barneveld didirikan kongsi perdagangan bernama Verenigde Oost-Indische Compagnie/VOC (Perkumpulan Dagang Hindia Timur/Perusahaan Hindia Timur). Pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang. Pada tahun 1602 VOC membuka kantor pertamanya di Banten yang dikepalai oleh Francois Wittert. Kemudian kantor pusatnya bertempat di Oost-Indisch Huis, Amsterdam,Belanda, Republik Belanda.
Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia, sekaligus merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham. Di kalangan orang Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni. Istilah ini diambil dari kata compagnie dalam nama lengkap perusahaan tersebut dalam bahasa Belanda. Tetapi rakyat Nusantara lebih mengenal Kompeni sebagai tentara Belanda karena penindasannya dan pemerasan kepada rakyat Nusantara yang sama seperti tentara Belanda.
B. Tujuan dibentuknya VOC
Tujuan utama dibentuknya VOC seperti tercermin dalam perundingan 15 Januari 1602 adalah untuk “Menimbulkan bencana pada musuh dan guna keamanan tanah air”. Yang dimaksud musuh saat itu adalah Portugis dan Spanyol yang pada kurun Juni 1580 – Desember 1640 bergabung menjadi satu kekuasaan yang hendak merebut dominasi perdagangan di Asia. Untuk sementara waktu, melalui VOC bangsa Belanda masih menjalin hubungan baik bersama masyarakat Nusantara. Lebih detilnya, tujuan VOC yaitu :
a. Menghindari persaingan dagang tidak sehat di antara sesama pedang Belanda sehingga keuntungan maksimal dapat diperoleh.
b. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dagang dengan bangsa Eropa lainya.
c. Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol yang masih menduduki Belanda.
C. Hak istimewa ( Hak Octroi ) VOC
Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda. Hak octroi/hak tunggal artinya tidak boleh ada pihak lain yang boleh melakukan hal sama, kecuali VOC. Hak oktroi ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali. Dalam hal hak oktroi untuk VOC masa berlakunya adalah 23 tahun dan terus diperpanjang sampai akhirnya VOC mengalami kebangkrutan.
Hak octroi milik VOC meliputi hal berikut :
a. Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
b. Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
ü Hak mencetak dan mengedarkan uang
ü Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai
ü Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja
ü Hak memiliki angkatan perang sendiri
ü Hak mendirikan benteng
ü Hak menyatakan perang dan damai
ü Hak mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat
ü Hak merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda
ü Hak memungut pajak.
Karena hak-hak yang dimiliki VOC ini VOC berkembang pesat, bahkan Portugis mulai terdesak. Untuk mengusung kepentingan VOC diangkatlah gubernur jendral VOC yang pertama yaitu Pieter Both (1610-1614). Pada masa gubernur jendral J.P Coen, Jayakarta dinilai lebih strategis. Maka pada tahun 1611 ia merebutnya dan mengubah namanya menjadi Batavia. Kota ini lalu dijadikan pusat kekuasaan VOC di Indonesia.
Pos kolonial lainnya juga didirikan di tempat lainnya di Hindia Timur yang kemudian menjadi Indonesia, seperti di kepulauan rempah-rempah (Maluku), yang termasuk Kepulauan Banda di mana VOC menjalankan monopoli atas pala dan fuli. Metode yang digunakan untuk mempertahankan monopoli tersebut termasuk kekerasan terhadap populasi lokal, dan juga pemerasan dan pembunuhan massal.
Pada 1669, VOC merupakan perusahaan pribadi terkaya dalam sepanjang sejarah, dengan lebih dari 150 perahu dagang, 40 kapal perang, 50.000 pekerja, angkatan bersenjata pribadi dengan 10.000 tentara, dan pembayaran dividen 40%.
C. Politik Ekonomi VOC
Usaha VOC untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya adalah melalui monopoli perdagangan. Untuk itu VOC menerapakan beberapa aturan dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain :
1. Verplichhte Leverantie
Yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. Peraturan ini melarang rakyat untuk menjual hasil bumi kepada pedagang lain selain VOC.
2. Contingenten
Yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi.
3. Ektripasi
Yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi kelebihan produksi yang dapat menyebabkan harga merosot.
4. Pelayaran Hongi
Yaitu pelayaran dengan menggunakan perahu kora-kora untuk mengawasi pelaksanaan perdagangan VOC dan menindak pelanggarnya.
D. Sistem Birokrasi VOC
Untuk memerintah wilayah-wilayah di Indonesia, VOC mengangkat seorang gubernur jendral yang dibantu oleh empat orang anggota yang disebut Raad van Indie (dewan Hindia). Dibawah gubernur jendral ada gubernur yang memimpin suatu daerah, serta dibawah gubernur ada residen yang dibantu oleh asisten residen. Beberapa gubernur jendral VOC yang dianggap berhasil mengembangkan usaha dagang dan kolonisasi di Indonesia, antara lain:
a) Jaan Pieterszoon Coen ( 1619-1629 )
b) Antonio van Diemen ( 1636-1645 )
c) Joan Maetsycker ( 1653-1678 )
d) Cornelis Speelman ( 1681-1684 )
Dalam melaksanakan sistem pemerintahan VOC menerapkan sistem pemerintahan tidak langsung dengan memanfaatkan sistem feodalisme yang sudah berkembang di Indonesia.
E. Perlawanan kerajaan-kerajaan Islam terhadap VOC
Dalam praktinya VOC banyak sekali melakukan tindak kekejaman terhadap masyarakat Indonesia, sehingga bermunculanlah perlawanan-perlawanan dari rakyat pribumi yang menentang kesewenang-wenangan VOC. Dalam sejarah tercatat banyak kerajaan yang melakukan perlawanan-perlawanan besar terhadap VOC, antara lain :
· Kerajaan Mataram Islam, 1628-1629, gagal.
· Kesultanan Banten, 1651-1682, gagal (karena politik “Devide et Impera”).
· Kesultanan Makassar, 1666-1667, gagal (Perjanjian Bongaya).
· Rakyat Maluku, 1817, gagal.
F. Kemunduran VOC
Pada pertengahan abad ke-18 VOC mengalami kemunduran karena beberapa sebab sehingga dibubarkan. Alasannya adalah sebagai berikut:
- Banyak pegawai VOC yang curang dan korupsi
- Banyak pengeluaran untuk biaya peperangan
- Banyaknya gaji yang harus dibayar karena kekuasaan yang luas membutuhkan pegawai yang banyak
- Pembayaran Devident (keuntungan) bagi pemegang saham turut memberatkan setelah pemasukan VOC kekurangan
- Bertambahnya saingan dagang di Asia, terutama Inggris dan Perancis
- Perubahan politik di Belanda dengan berdirinya Republik Bataaf 1795 yang demokratis dan liberal menganjurkan perdagangan bebas.
Galeri VOC :
- Lambang VOC
- Galangan kapal Perusahaan Hindia Timur Belanda di Amsterdam, sekitar tahun 1750.
- Kantor VOC di Amsterdam.
KERUGIAN DAN KEUNTUNGAN KOLONIALISME & IMPERIALISME
Kerugian :
ü Adanya perbudakan .
ü Adanya tanam paksa .
ü Hak rakyat pribumi terinjak-injak.
ü Rakyat jajahan tidak memiliki kebebasan hidup yang layak.
ü Keterbelakangan mental, pendidikan, serta ekonomi.
ü Adanya kerja rodi.
ü Banyaknya korban jiwa karena pembunuhan massal.
ü Kehilangan kedaulatan di bidang politik.
ü Kehilangan prinsip berdikari di bidang ekonomi.
ü Kehilangan kepribadian di bidang kebudayaan.
ü Eksploitasi sumber daya dari negara yang didominasi.
ü Menguras sumber daya dalam jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduknya jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain.
ü Menyebarkan gaya hidup yang tidak baik.
ü Menarik pajak bukan hanya dari warganya sendiri, tapi juga dari orang-orang di negara lain.
ü Politik pemerasan.
ü Berkorbarnya perang kolonial.
ü Negara jajahan menjadi lembah kemiskinan.
ü Rasa harga diri kurang pada bangsa yang dijajah.
ü Munculnya gerakan Eropa-isasi.
Keuntungan :
ü Adanya pembangunan jalur-jalur perdagangan.
ü Adanya bangunan-bangunan megah yang menjadi peninggalan bersejarah saat ini.
ü Pembangunan jalur rel kereta api.
ü Masuknya ilmu pengetahuan modern
ü Masuknya sebagian kebudayaan barat yang bersifat positif seperti alat musik, nyanyian, pakaian, perhiasan dll.
ü Sarana dan prasarana dapat dimanfaatkan.
ü Timbulnya kaum intelek.
ü Adanya rasa persatuan yang besar karena rasa ingin merdeka.
ü Timbulnya politik dunia (wereldpolitiek).
ü Timbulnya nasionalisme.
ü Perdagangan dunia meluas.
ü Adanya lalu-lintas dunia (wereldverkeer).
SUMBER
http://www.idsejarah.net/2014/01/sejarah-voc-di-indonesia_29.html
http://www.nederlandsindie.com/hak-oktroi-voc/
http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/492/East-Indian-Company-EIC
http://brainly.co.id/tugas/381961
http://iwangyd.blogspot.com/2009/01/dampak-kolonialisme.html
http://masjidnh.blogspot.com/2013/09/neo-imperialisme.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Imperialisme#Akibat_Imperialisme
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembicaraan:Perusahaan_Hindia_Timur_Britania
http://duniapengetahuan2627.blogspot.com/2013/02/jawaban-soal-bidang-sejarah.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Hindia_Timur_Britania